Ujung Jabung.com TANJABTIM – Dilansir dari pemberitaan TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK – Perkara kasus pembunuhan terhadap korban inisial D warga Kecamatan Mendahara Ilir telah dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, pada hari Senin (18/03/24).
Alex Surohman, terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Mendahara di jatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur atas pembuhunan berencana terhadap Dahlina pada tanggal 22 Juli 2023 tahun lalu sekira pukul 10.30 wib. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami kerugian di perkirakan sebesar Rp 22 jt.
Dalam proses persidangan pembacaan amar putusan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, terdakwa AS didampingi pengacara Sahroni.SH dan Abdullah Ihsan SH pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Dalam Putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso menyatakan terdakwa Alex Surohman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Dahlina.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak, atas vonis tersebut selama tujuh hari
“Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,” ucapnya.
Diwaktu yang sama, Sahroni selaku kuasa hukum dari terdakwa menyatakan, besar kemungkinan pihaknya akan ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut.
“Kita masih akan mendiskusikan dengan klien saya atas putusan tersebut, kapan untuk menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim usai pembacaan vonis,” jelasnya.
Discussion about this post