UJUNG JABUNG.COM TANJABTIM – Dilansir dari Pemberitaan JAMBERITA.COM – Diam-diam, KPK surati Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah termasuk di Provinsi Jambi terkait dengan proses perencanaan APBD Perubahan tahun 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut tertulis 26 Januari 2024 bulan lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran APBD Prov/Kab/Kota se Jambi, maka dengan ini disampaikan agar Inspektorat melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap tindak lanjut hasil Review APBD P TA 2023 dan APBD TA 2024 yang disampaikan kepada TAPD Provinsi/Kabupaten/Kota se Jambi.
“Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegiatan tersebut, dan hasil pemeriksaan, segera disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai bahan evaluasi tindak lanjut,” bunyi poin ketiga surat tersebut.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah l.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Harun Hidayat ketika dikonfirmasi jamberita.com melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (19/3) membenarkan surat Itu untuk Kepala Daerah se Indonesia termasuk ke Provinsi Jambi. “Kebetulan untuk Jambi no.Surat No.586 kami dari Kedeputian Korsup akan ke wilayah untuk monitor progres dan tindaklanjut Rencana Aksi (Renaksi) penecegahan korupsi, termasuk surat tersebut,” jelasnya.(afm)
Discussion about this post